Tahukah kalian bahwa mulai dari tanggal 1 Maret 2022 lalu, logo halal telah berubah? Perubahan logo halal ini ternyata telah memicu tanda tanya pada masyarakat luas. Muncul pendapat yang pro-kontra dari sebagian pihak mengenai desain label halal yang baru. Lalu, sebenarnya apa yang melatar belakangi pergantian logo halal ini? Bagaimana dampaknya dengan UMKM atau perusahaan yang menggunakan logo tersebut? Yuk simak artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan penjelasan lebih jauh mengenai alasan mengapa logo halal diganti.
Perubahan logo halal ini telah menuai banyak komentar dari warganet, bahkan sempat menjadi salah satu trending topic di linimasa Twitter Indonesia. Postingan terkait pergantian logo halal ini telah mendapat lebih dari 50.000 cuitan. Sebagian warganet berpendapat bahwa logo halal yang baru sulit untuk dikenali masyarakat awam. Mereka mengatakan bahwa penulisan huruf Arab atau latin pada logo tersebut sulit untuk dibaca.
Selain itu, beberapa komentar mengatakan bahwa penggunaan warna ungu dan tipis sebagai warna utama logo akan memberi kesulitan pada para pelaku usaha untuk memadu-madankannya ke berbagai warna dan kemasan produk halal, dan akan susah di-notice.
Namun, masih ada juga sebagian warganet yang memberikan komentar positif. Mereka memaklumi adanya pergantian logo halal tersebut. Mereka yang pro justru mengatakan bahwa tulisan berbahasa latin yang ada pada logo baru bisa dibaca oleh semua orang.
Mengapa Logo Halal Diganti?
Ternyata, alasan perubahan label halal ini adalah sebagai tanda adanya perpindahan wewenang atas lembaga yang bertanggung jawab dalam mengeluarkan sertifikasi halal, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementeriaan Agama (Kemenag).
Nah, BPJPH Kemenag ini memiliki kewajiban dalam penetapan logo halal yang tertuang dalam Undang-Undang NO. 33 Tahun 2014 Pasal 37 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan logo ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Penetapan label halal yang baru ini tertuang dalam keputusan Kepala BPJPH No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022 dan akan berlaku secara efektif mulai dari tanggal 1 Maret 2022 lalu.
Apa Makna Bentuk dan Warna Logo Halal yang Baru?
Di balik desain logo halal yang baru, ada makna dan filosofi tertentu yang terkandung di dalamnya. Logo ini mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk dan corak yang ada di logo halal terbaru pun berupa artefak-artefak budaya yang berciri khas unik dan berkarakter kuat yang mempresentasikan Halal Indonesia. Berikut ini penjelasan lebih dalam mengenai maknanya:
Makna Bentuk Logo
Bentuk gunung; merupakan kaligrafi huruf Arab, terdiri atas ha, lam alif, dan lam, yang tergabung dalam satu rangkaian dan membentuk kata “Halal”. Hal ini menggambarkan bahwa semakin tua usia dan semakin bertambahnya ilmu, maka manusia hendaknya semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupannya. Artinya, adalah bahwa manusia hendaknya semakin dekat kepada Sang Pencipta seiring bertambahnya ilmu dan usia.
Motif Surjan atau Lurik Gunungan Wayang Kulit yang berbentuk limas, runcing ke atas. Motif Surjan juga dapat disebut pakaian takwa memiliki makna-makna filosofi keagamaan yang cukup dalam. Pada bagian leher baju surjan, terdapat 6 buah kancing yang menggambarkan rukun iman. Selain itu, motif surjan atau lurik yang saling sejajar memiliki makna sebagai pembeda atau pemberi batas yang jelas.
Kedua bentuk logo tersebut memiliki makna filosofis yang sesuai dengan tujuan dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia. Tujuannya yaitu untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal.
Makna Warna Logo
Nah, Label Halal sendiri itu memiliki dua warna, yaitu ungu sebagai warna utamanya; hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu menggambarkan makna keimanan, kesatuan lahir dan batin, serta daya imajinasi. Sementara adanya warna hijau toska sebagai lambang kebijaksanaan, ketenangan dan stabilitas.
Dampak Pergantian Logo Halal terhadap Nasib Pelaku UMKM
Pergantian logo halal ini tentu akan memberikan dampak kepada seluruh produsen makanan terutama bagi para pelaku UMKM. Karena mungkin saja mereka telah menerima banyak orderan untuk kemasan produksinya yang masih menggunakan logo halal yang lama, namun tiba-tiba mereka harus mengganti kemasan lantaran logo halalnya sudah berubah.
Artinya, pelaku UMKM khususnya yang bergerak di bidang makanan akan merasakan dampak negatifnya, pasalnya mereka harus mengganti kemasan produknya. Padahal, seperti yang kita tahu bahwa pelaku UMKM masih memiliki modal yang terbatas. UMKM punya keterbatasan dalam desain kemasan hingga modal untuk menambah biaya cetak kemasan. Tentu ini akan menjadi tantangan yang berat. Karena kalaupun modal mereka cukup untuk memesan kemasan dengan jumlah minimum, mereka pasti tetap kekurangan modal untuk memproduksi makanan.
Sementara itu, penggunaan logo halal ini berlaku secara nasional dan wajib dicantumkan pada kemasan produk. Karena label ini menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki bukti berupa sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH.
Sebenarnya, dalam UU JPH menyatakan bahwa pembiayaan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil dapat difasilitasi oleh pihak lain, baik pemerintah daerah, pusat, perusahaan ataupun asosiasi. Namun sayangnya, hingga berlakunya undang-undang tersebut, masih belum ada kejelasan lebih lanjut yang mengatur mekanisme pembiayaan.
Tarif Sertifikat Halal oleh BPJPH
Adapun tarif yang harus perusahaan keluarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH terbaru tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) NO. 141 Tahun 2021 tentang Penerapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa tarif sertifikasi halal terdiri atas dua skema, yaitu pelaku usaha pernyataan mandiri (self declare) dan regular. Tarif permohonan sertifikasi halal yang regular untuk pelaku usaha dengan pernyataan mandiri tarif akan dikenakan biaya Rp. 0 atau gratis. Sementara, untuk permohonan pelaku usaha regular yang memiliki status usaha mikro dan kecil harus membayar biaya sebesar Rp. 300 ribu per sertifikat.
Itulah tadi info mengenai perubahan logo halal yang saat ini sedang menjadi bahan perbincangan masyarakat. Semoga informasi tadi dapat menambah pengetahuan serta pemahaman kalian mengenai mengapa logo halal diganti. Selain itu, kita juga telah membahas makna logo halal yang baru, bagaimana dampaknya terhadap para pelaku UMKM, serta berapa besaran tarif yang harus pelaku usaha bayarkan untuk memperoleh sertifikat halal dari BPJPH.
Bagikan artikel ini ke teman-teman dan para pelaku bisnis yang lain ya! Supaya mereka dapat mempersiapkan rencana ke depan terkait perubahan kemasan produk yang harus mereka lakukan.
Hotmaria S